Negara Islam, Sebuah Tujuan?
Oleh Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medany
Buletin Al-Manhaj Edisi V/1419 H/1998 M (dengan sedikit koreksi format dan redaksional tanpa mengubah makna)
Dalam
memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di
kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu
kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan
ini.
"Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan realitas hukum yang berlaku di negeri itu.
Pendapat kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi keamanan.
Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut:
Penjelasan Pendapat pertama:
Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa patokan hukum terhadap sebuah
negara apakah dia negara Islam atau negara kufur adalah dengan realitas
hukum-hukum yang berlaku di negara itu. Dalam kitab Al Iqna’ (dan
syarhnya 3/43) didefinisikan tentang Darul Harb (negara kafir yang
diperangi) adalah: "Bila hukum kafir yang lebih dominan di situ". Al
Kisani (dalam Bada’i'ush Shanai’ 7/ 130) berkata: "Tidak ada
perselisiahan di kalangan para sahabat kami bahwa negara kufur akan
menjadi negara Islam dengan realitas hukum-hukum Islam yang berlaku
padanya". Ibnul Qayyim (dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/366) berkata:
"Negara Islam adalah tempat yang ditempati kaum muslimin dan berlaku
hukum Islam padanya. Dan kalau tidak berlaku hukum Islam padanya,
bukanlah sebagai negara Islam walau berdekatan dengan negara Islam."
Dan
inilah pendapat jumhur ulama (Fatawa Hindiyyah 2/232, Ahkam Ahlidz
Dzimmah 1/ 366). Walau mereka berselisih dalam tafsir "hukum-hukum yang
berlaku di negara tersebut" , apakah sisi tindakan pemerintahnya atau
rakyatnya, yakni syi’ar-syi’ar yang dhahir seperti shalat dan yang
sejenisnya. Ini menurut dua sisi dari mereka dalam defenisinya:
Sisi pertama:
yang dimaksud dengan berlakunya hukum-hukum tersebut adalah dari tindak
tanduk pemerintah dalam kekuasaan politik, jika kekuasaan politik
dipegang oleh kaum muslimin, maka negara itu disebut dengan Darul
Islam. Kalau tidak, maka sebaliknya. Dan ini yang dipegangi oleh
orangorang Hanafi (Fatawa Hindiyyah 2/232). As Sarkhasi berkata: "Yang
menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara adalah penguasa dan
kekuatan untuk merealisasikan hukum-hukum negara." (Syarhus Siyar
5/1073) Ibnu Hazm menerangkan alasan ucapan ini dengan: "Karena sebuah
negara disandarkan kepada yang menang, yang menjadi penguasa dan yang
menjadi rajanya." (Al Muhalla 11/200, 2198)
Dan dengan inilah
seluruh ulama yang hidup sekarang memberi fatwa, di antaranya: Syaikh
Muhammad bin Ibrahim (Al Fatawa 6/ 166) , Syaikh Abdurrahman As Sa’di
(Fatawa As Sa’diyyah hal.98) dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Fatawa
Muhammad Rasyid Ridha 5/1918). Dan konsekuensi pendapat ini adalah:
"mungkin
negara itu adalah negara Islam walau semua penduduknya orang kafir
selama penguasanya masih orang Islam dan menghukum dengan hukum Islam."
Sisi kedua:
Yang dilihat adalah patokan hukum terhadap negara adalah amalan
penduduknya - syi’ar-syi’ar yang tampak di situ- maka jika hukum-hukum
Islam seperti shalat tampak dengan jelas, maka negara itu disebut
dengan negara Islam, kalau tidak, maka disebut dengan negara kafir.
Dengan ini sebagian orang mazhab Hanafi menafsirkan hukum dengan
ucapannya: Darul harb (negara yang harus diperangi) akan menjadi negara
Islam dengan berlakunya hukum kaum muslimin di situ, seperti mendirikan
shalat Jum’at dan Ied-ied, walau orang kafir asli ada di situ. " (Ad
Duraarul Hikam 1/259) Sebagian para ahli fiqih berkata: "Darul Islam
adalah yang tampak padanya dua kalimat syahadat dan shalat serta tidak
tampak padanya bagian kekafiran… kecuali dengan perlindungan atau
Ahli dzimmah dan keamanan dari kaum muslimin. Dan darul harb adalah
yang kekuasaannya dipegang oleh orang kafir dan kaum muslimin tidak
mendapatkan perlindungan." (Uyunul Azhar hal.228)
Dan yang
tampak dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesuai dengan
pendapat ini yang mana beliau berkata: "Keadaan negara itu disebut
dengan negara kufur, iman atau negara orang-orang fasiq bukanlah suatu
sifat yang tetap melekat padanya. Tapi itu hanya sifat yang mendatang
tergantung penduduknya. Maka setiap negara yang dihuni oleh kaum
mukminin yang bertaqwa adalah negara para wali Allah pada waktu itu.
Dan setiap negara yang dihuni oleh orang-orang kafir, maka dia adalah
negeri kafir pada waktu itu. Dan setiap negeri yang dihuni oleh
orang-orang fasiq, maka dia adalah negara orang fasiq pada waktu itu.
Kalau penghuninya selain dari yang kita sebutkan tadi dengan berubah
kepada yang lain, maka itu negeri mereka’(Majmu’ Fatawa 18/282)
Penjelasan Pendapat kedua:
sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa kaitan hukum terhadap sebuah
negara adalah faktor keamanan. Jika kaum muslimin aman di sebuah
negeri, maka negeri itu adalah negeri Islam. Kalau tidak aman, maka
negeri itu adalah negeri kafir. As Sarkhasi berkata: "Sesungguhnya
negara Islam adalah nama untuk sebuah tempat yang berada di bawah
kekuasaan kaum muslimin, tandanya adalah dengan amannya kaum muslimin."
(Syarhus Siyar 3/81)
Kesimpulan:
Pendapat yang kuat - wallahu a’lam
- adalah: "Sesungguhnya patokan penilaian syari’at Islam terhadap
sebuah negara adalah realitas hukum yang berlaku di negara itu, karena
hukum-hukum itulah yang membedakan antara negeri Islam atau kafir.
Islam dan kekufuran masing-masingnya mempunyai cabang, yang
masingmasing cabang itu mempunyai hukum tersendiri, maka apabila
berkumpul dalam sebuah negeri kadar tertentu dari cabangcabang Islam
dan hukum-hukumnya, maka negeri itu adalah negeri Islam. Dan kalau
tidak, maka tidak. Adapun keamanan, itu adalah faktor yang bersifat
mendatang sebagai hasil dari hukum yang berlaku, maka dia adalah sifat
yang tidak mempengaruhi penilaian terhadap sebuah negara (yakni
penilaian apakah negara Islam atau tidak).
Hukum-hukum ini
adalah kumpulan dari kondisi rakyat dan penguasa, maka tidak boleh
dihukumi sebuah negara sebagai negara Islam atau negara kufur kecuali
setelah melihat dua faktor (kondisi rakyat dan pengausa) ini. Bersamaan
dengan itu juga mengikut sertakan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.
Ketika dikatakan bahwa patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah
negara Islam atau negara kufur) adalah realitas hukum Islam yang
berlaku, maka bukannya yang dimaksudkan di sini ialah penerapan seluruh
hukum Islam tersebut. Karena ini adalah hal yang jarang terjadi dalam
sejarah kaum muslimin kecuali di masa Nabi dan para khulafa’ur rasyidin
(khalifah-khalifah yang terbimbing). Kemudian secara perlahan hukum itu
gugur satu demi satu. Maka tidak ada di suatu negeri atau masa kecuali
hukum Islam selalu ada yang gugur.
b.Hukum-hukum yang menjadi
patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah dia negaraa islam atau
tidak) berbedabeda tingkatannya. yang paling agung di antara hukum
yang dijadikan penilaian itu adalah shalat. Dan memang shalat patokan
yang paling agung dalam menilai kondisi penguasa, khususnya dalam
menilai sebuah negara. Ini dinyatakan dalam beberaapa hadits:
a. Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Akan
lepas tali Islam seutas demi seutas, maka setiap kali terlepas seutas,
diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan
yang terakhir sekali adalah shalat." (HR. Ahmad 5251)
b.
Hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan untuk memberontak kepada para
pengauasa adalah karena mereka meninggalkan shalat, karena dia (shalat)
adalah batas akhir yang menyatakan seseorang itu sebagai muslim.
Dan
juga bila tidak ada didengar suara adzan atau tidak didapati masjid,
maka itu menjadi tanda bahwa negeri itu adalah negeri kufur. Dan bila
didengar adzan dan ditemui masjid dan menjadi lambang negeri itu, maka
negeri itu adalah negeri Islam.
Ini dikuatkan dengan beberapa hadits:
Pertama:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah biasa menyerang musuh di waktu
fajar akan terbit sambil mendengarkan dengan seksama suara adzan. Bila
beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerangnya dan bila tidak
mendengarnya beliau menyerangnya." (HR Muslim 1/288)
Imam Nawawi
berkata: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa suara adzan
bisa menahan serangan kepada para penduduknya, karena itu tanda
kelslaman mereka." (Syarh Muslim 4/84)
Kedua: Dari Isham Al
Muzani, ia berkata: Rasulullah bila mengirim pasukan mengatakan: "Bila
kalian melihat masjid atau mendengar adzan jangan membunuh seorangpun."
(HR. Abu Daud no. 2635 dan Turmudzi no. 1549 Hadits ini di-dha’ifkan Syaikh Al albani dalam Dha’if Sunan Abu Daud no.565)
Imam
Asy Syaukani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil….dibolehkannya
berhukum dengan tanda dengan alasan bahwa nabi menyuruh untuk tidak
menyerang hanya karena mendengar suara adzan." (Nailul Authar 7/278)
Dan
beliau berkata lagi: "Dalam hadits ini mengandung perintah untuk
mengambil yang paling selamat dalam masalah darah, karena beliau
menahan mereka untuk menyerang dalam keadaan itu walau sebenarnya
mungkin saja mereka tidak demikian." (Nailul Authar 7/278)
Dan
beliau berkata juga: "Dan dalam hadits ini ada dalil bahwa semata
mendapati masjid dalam sebuah negeri bisa dijadikan alasan untuk
membatalkan penyerangan. Dan bisa menjadi tanda kelslaman penduduknya
walau tidak ada didengar adzan di situ.
Karena Nabi
memerintahkan pasukannya untuk menahan diri dengan sebab dua hal:
adanya masjid dan suara adzan." (Nailul Authar 7/278)
Di sini ada dua titik perhatian:
Pertama:
Berdalil dengan dua hadits ini bisa saja dibantah dengan: Tujuan hadits
ini hanya untuk menerangkan tentang larangan menyerang sebuah negeri,
bukan menerangkan tentang sifat negeri itu. Maka jawabannya: Hukum yang
yang membuat negeri itu dilarang untuk diserang, adalah karena sifat
negeri itu sendiri. Karena hukum yang membolehkan untuk menyerang
penduduk negeri itu adalah karena negerinya negeri kufur. Imam Syafi’i
berkata: "Hukum terhadap sebuah negeri adalah unsur yang membuat dia
tidak boleh diserang." (Ar Risalah hal. 300)
Kedua:
Ini juga bisa dibantah dengan banyak negeri kufur yang ada masjid di
situ dan didengar adzan. Jawaban untuk itu adalah: Yang dimaksudkan
adalah kalau masjid dan adzan menjadi lambang negara itu. Rasulullah
melarang untuk menyerang karena mendengar suara adzan adalah
berdasarkan karena beliau bergaul dengan kampung-kampung Arab yang
semata mendengar suara adzan sudah cukup untuk menjadi tanda bahwa
penduduknya Islam, karena kecilnya kampung dan sedikitnya penduduk.
Maka berarti masalah ini adalah masalah yang nisbi, kadang-kadang satu
masjid menjadi lambang kelslaman penduduknya. Dan kadang-kadang sepuluh
masjid tidak menjadi lambang kelslaman penduduknya.
Misal yang memperjelas adalah:
Prancis, disana dibangun masjid, akan tetapi bukan sebagai lambang negara, maka negara itu adalah negara kufur.
Kaum muslimin di Maroko menegakkan syi’ar-syi’ar Islam dan menjadi lambang negaranya, maka negara itu adalah negara Islam.
Dengan
ini menjadi jelas bahwa darul Islam adalah negeri yang hukum-hukum
Islam direalisasikan di situ, khususnya shalat. Dan darul Kufr adalah:
negeri yang di situ tidak diterapkan padanya lepas hukum-hukum Islam,
khususnya shalat.
Dan bukan yang dimaksudkan dengan mendirikan
shalat adalah hanya dilakukan segelintir orang, tetapi menjadi amalan
penguasa., Nabi berkata: "Tidak boleh memerangi mereka (para pemimpin),
selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian" dan " Tidak,
selama mereka masih shalat." Ini adalah lafaz-lafaz yang walau dalam
masalah khawarij, tapi ada hubungan antara masalah ini dengan masalah
sifat negara. Yang mana adanya shalat dalam dua keadaan ini menyebabkan
negara itu tidak boleh diserang." (Al Ghuluw fid Diin, Abdurrahman bin
Mu’allah Al Luwaihiq hal.330-335) Wallahu A’lam.