Tidak ada shalat tanpa bersuci dan tidak ada shadaqah dari harta haram

July 9th, 2007 by aridha

  Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan tidak ada shadaqah dari ghulul." (HR. Muslim)

Hadits
serupa dengan lafazh yang berbeda-beda juga diriwayatkan Ibnu Majah dan
Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Umar, ath-Thabrany dalam al-Awsath dari
az-Zubayr serta Ibnu Khuzaymah, Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj dan Abu
Ya’la dalam Musnad-nya dari Abu Hurayrah.

Mengenai hadits ini,
yang dimaksud dengan "tidak diterima" adalah penafian. Penafian lebih
kuat dari pengharaman karena penafian mengandung dua perkara:

  • haramnya perbuatan itu
  • batalnya ibadah terkait

Namun lafazh "tidak diterima"
tidak selalu bermakna batalnya ibadah itu. Cara membedakannya adalah
dilihat dari apakah perbuatan tersebut terkait dengan ibadah itu atau
tidak.

Sebagai contoh, hadits bahwa orang yang pergi ke dukun
dan bertanya padanya sesuatu maka shalatnya tidak diterima selama 40
hari. Hadits ini diartikan bahwa orang itu tidak memperoleh ganjaran
shalat yang ia lakukan karena pergi ke dukun bukanlah bagian dari
ibadah shalat. Sedangkan dalam hadits di atas, bersuci adalah bagian
dari shalat sehingga di sini maknanya adalah penafian yang mencakup
batalnya ibadah shalat.

Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci
termasuk syarat sahnya shalat. Shalat di sini mencakup semua jenis
shalat, baik yang memiliki ruku’ dan sujud atau selainnya.

Apakah hukumnya seseorang dengan sengaja shalat dalam keadaan tidak bersuci? Ada dua pendapat:

  • Ia memperoleh ‘adzab. Ini adalah pendapat jumhur.
  • Ia kafir.
    Ini adalah pendapat Hanafiyah. Pengkafiran ini adalah karena shalat
    dalam keadaan tidak suci adalah bentuk mengolok-olok shalat sedangkan
    mengolok-olok bagian dari syari’at adalah perbuatan kufur (lihat QS.
    9:64-66).

Bagian kedua adalah mengenai sumber harta shadaqah. Shadaqah ada tiga macam:

  • shadaqah wajibah yakni zakat.
  • shadaqah sunnah
  • kaffarah seperti fidyah dan pembatalan sumpah.

Ghulul
adalah harta yang diambil dari ghanimah (rampasan perang) sebelum
dibagi. Di sini yang dimaksudkan adalah harta yang diambil dengan cara
khianat mencakup juga uang suap dan yang semisalnya. Ini merupakan
dalil bahwa tidak diterima shadaqah dari harta yang haram.

[Dari kajian ba'da Shalat Jum'at bersama Syaikh 'Abdul Qadir al-Junayd hafizhahullah di Masjid 'Utbah bin Ghazwan rahiyallahu 'anhu, Dammam, KSA tanggal 6 Juli 2007]

Bookmark and Share

Barcode 666?

July 8th, 2007 by aridha

Catatan: sebelumnya saya telah
mencoba mengirimkan koreksi ini ke alamat info {at} eramuslim.com
sebagaimana tercantum di halaman kontak (http://www.eramuslim.com/info/kontak.htm) namun ternyata gagal diterima dengan pesan "PERM_FAILURE: SMTP Error (state 13): 553 5.1.1 Sorry, that recipient does not exist." Harap yang memiliki kontak ke Eramuslim untuk menyampaikannya.

Eramuslim memiliki artikel berjudul "Ada Angka Iblis di Tiap Barcode"

http://www.eramuslim.com/berita/tha/45d16eb9.htm

Ada baiknya untuk dikaji lagi pemberitaan itu karena dapat dikatakan tidak berdasar.

Lihat:

http://www.av1611.org/666/barcode.html
http://www.howstuffworks.com/upc.htm
http://educ.queensu.ca/~compsci/units/encoding/barcodes/undrstnd.html
http://microscan.com/e-learning/content/pdf/linearbar_codes_101.pdf

Bisa dicoba juga membuat barcode di:

http://www.terryburton.co.uk/barcodewriter/generator/

Coba pilih encoder UPC-A dan contents 66666666666.

Bookmark and Share

Muslim Girl vs Seventeen

July 8th, 2007 by aridha

Catatan: sebelumnya saya telah
mencoba mengirimkan koreksi ini ke alamat info {at} eramuslim.com
sebagaimana tercantum di halaman kontak (http://www.eramuslim.com/info/kontak.htm) namun ternyata gagal diterima dengan pesan "PERM_FAILURE: SMTP Error (state 13): 553 5.1.1 Sorry, that recipient does not exist." Harap yang memiliki kontak ke Eramuslim untuk menyampaikannya.

Dalam artikel berjudul "Majalah Muslim Girl di AS, Saingi Tiras Seventen":

http://www.eramuslim.com/berita/int/7328112758-majalah-muslim-girl-as-saingi-tiras-seventen.htm

disebutkan:

"Memasuki
bulan ketiga, majalah Muslim Girl,  yang terbit di Amerika, makin
mendapat sambutan pasar yang luas di kalangan remaja puteri AS. Tiras majalah Islam yang baru muncul itu kini sudah mendekati tiras majalah remaja AS Seventen, yang semula merajai minat remaja puteri di Amerika."

(penebalan dari saya)

Pernyataan tersebut berlebihan karena menurut:

http://www.mediabuyerplanner.com/2006/11/08/seventeen-editor-in-chief-calls-it-quits/
(tertanggal 8 November 2006)

sirkulasi Seventeen mencapai 2,01 juta sedangkan menurut:

http://www.startribune.com/389/story/1220305.html
(tertanggal 3 Juni 2007)

sirkulasi Muslim Girl adalah 50.000. Kedua angka itu rasanya tidak tepat dikatakan "mendekati".

Saya harapkan berita tersebut dapat dikoreksi agar lebih sesuai dengan fakta.

Wabillahit tawfiq.

Bookmark and Share

Popular Science: The Worst Jobs in Science 2007

July 8th, 2007 by aridha

Number 10: Whale-Feces Researcher
They scoop up whale dung, then dig through it for clues

Number 9: Forensic Entomologist
Solving murders by studying maggots

Number 8: Olympic Drug Tester
When your job is drug testing the world’s top athletes, there’s no way to win

Number 7: Gravity Research Subject
They’re strapped down so astronauts can blast off

Number 6: Microsoft Security Grunt
Like wearing a big sign that reads "Hack Me"

Number 5: Coursework Carcass Preparer
They kill, pickle, and bottle the critters that schoolkids cut up

Number 4: Garbologist
Think Indiana Jones— in a Dumpster

Number 3: Elephant Vasectomist
When your patient is Earth’s largest land animal, sterilization is a big job

Number 2: Oceanographer
Nothing but bad news, day in and day out

Number 1: Hazmat Diver
They swim in sewage. Enough said.

http://www.popsci.com/popsci/science/0203101256a23110vgnvcm1000004eecbccdrcrd.html

Bookmark and Share

Dialog ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan kaum Khawarij

July 8th, 2007 by aridha

Catatan: Tulisan ini adalah sebagai tambahan posting Pak Syamsul tentang Khawarij di sini.

Ketika
kaum Haruriyah (salah satu kelompok Khawarij) mengasingkan diri ke
sebuah kampung, saat itu mereka berjumlah enam ribu orang, mereka
sepakat melakukan pembangkangan terhadap Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu. Orang-orang terus-menerus mendatangi Ali dan
berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya mereka telah membangkang
terhadapmu." Ali berkata: "Biarkanlah mereka; aku tidak akan memerangi
mereka hingga merekalah yang lebih dahulu memerangiku, dan tidak lama
lagi mereka akan melakukannya."

Pada suatu hari, aku pun (yakni
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma) datang menemui beliau sebelum
shalat Zhuhur. Kukatakan kepadanya: "Wahai Amirul Mu’minin, akhirkanlah
pelaksanaan shalat hingga suhu udara dingin, barangkali aku bisa
berdialog dengan mereka, kaum Khawarij." "Aku mengkhawatirkan
keselamatanmu," kata Ali. Saya katakan: "Jangan khawatir, aku adalah
orang baik-baik dan tidak pernah menyakiti orang lain." Akhirnya, Ali
pun merestuiku.

Aku pun mengenakan pakaian dari Yaman yang
bagus, memperbaiki penampilanku lalu datang menemui mereka di tengah
hari. Saat itu mereka tengah makan siang. Belum pernah aku lihat orang
yang lebih tekun beribadah daripada mereka. Kulihat dahi mereka
menghitam karena terlalu lama sujud. Tangan mereka kapalan seperti
tapak kaki unta. Mereka mengenakan pakaian usang dengan lengan baju
tersingsing ke atas dan wajah cemberut. Aku mengucapkan salam kepada
mereka. "Selamat datang hai Ibnu Abbas! Pakaian apa yang engkau pakai
itu!?" tanya mereka ketus. Abdullah bin Abbas menjawab: "Apakah kalian
mencelaku karena mengenakan pakaian ini? Sungguh, penampilan Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam yang terbaik yang pernah kulihat adalah
tatkala beliau mengenakan pakaian dari Yaman!" Kemudian aku membacakan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

"Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik?"
" (QS. al-A’raaf 7:32)

"Apa tujuanmu datang ke mari?" selidik mereka. Abdullah bin Abbas menjelaskannya: "Aku
adalah utusan shahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dari kalangan
Muhajirin dan Anshar, utusan keponakan Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam dan menantu beliau - atas merekalah al-Qur’an diturunkan.
Mereka lebih mengetahui maksudnya daripada kalian. Tidak ada satu pun
di antara kalian yang berasal dari mereka-. Aku ingin menyampaikan
perkataan-perkataan kalian kepada mereka!
" Salah seorang dari mereka berkata: "Tidak usah diladeni orang Quraisy itu, sebab Allah ‘Azza wa Jalla telah mengatakan:

"Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar." (QS. az-Zukhruf 43:58)

Lalu
beberapa orang dari mereka datang menemuiku. Dua atau tiga orang dari
mereka berkata: "Mari kita berdialog dengannya!" Maka aku katakan:
"Sebutkanlah, mengapa kalian memusuhi Shahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan keponakan beliau!" "Karena tiga hal!" kata
mereka. "Apa itu?" tanyaku. Mereka berkata: "Pertama, ia (Ali)
mengangkat manusia sebagai hakim dalam memutuskan hukum Allah. Padahal
Allah telah berfirman:

"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah." (QS. Yusuf 12:40)

Lalu
buat apa manusia diikutsertakan dalam memutuskan hukum Allah? "Ini
masalah pertama," kataku. Mereka melanjutkan: "Adapun masalah kedua, ia
telah berperang namun tidak mengambil tawanan dan harta rampasan
perang. Sekiranya orang yang diperanginya itu kafir; tentu mereka boleh
ditawan. Namun sekiranya mereka adalah mukminin, maka mereka tidak
boleh ditawan dan diperangi." "Ini masalah kedua, lalu apa masalah
ketiga?" tanyaku. Mereka menyebutkan masalah ketiga, kira-kira seperti
ini maknanya, Mereka berkata: "Ia telah menghapus dirinya dari jabatan
Amirul Mu’minin, jika ia bukan Amirul Mu’minin berarti ia adalah amirul
kafirin." "Adakah masalah lain selain itu?" tanyaku. "Cukup tiga
masalah itu saja!" kata mereka.

Maka kukatakan kepada mereka:
"Bagaimana sekiranya kubacakan kepada kalian ayat-ayat Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menolak alasan
kalian itu, apakah kalian bersedia rujuk?" "Tentu!" jawab mereka. Maka
aku pun berkata: "Adapun ucapan kalian: ‘Ia telah mengangkat manusia
sebagai hakim dalam memutuskan hukum Allah,’ saya akan membacakan
kepada kalian satu ayat dalam Kitabullah, dalam ayat itu Allah
menyerahkan keputusan hukum kepada manusia tentang denda sebesar
delapan seperempat dirham. Allah Tabaaraka wa Ta’ala memerintahkan
supaya menyerahkan hukum kepada mereka dalam masalah ini. Coba simak
firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala berikut:

"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,
ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya
dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak
seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu
." (QS. Al-Maa-idah 5:95)

Salah satu
hukum Allah adalah menyerahkan keputusan hukum kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah tersebut. Sekiranya dia mau, dia boleh menetapkan
hukum dalam masalah tersebut. Berarti Allah membolehkan kita
menyerahkan hukum kepada manusia. Demi Allah, manakah yang lebih
afdhal, menyerahkan keputusan hukum kepada manusia untuk mendamaikan
dua pihak yang bertikai dan untuk menghentikan pertumpahan darah
ataukah menyerahkan keputusan hukum kepada manusia untuk menentukan
nasib seekor kelinci?

"Tentu saja yang pertama lebih afdhal!" jawab mereka.

Abdullah
bin Abbas melanjutkan: "Dan Allah menyerahkan keputusan hukum kepada
manusia dalam menyelesaikan masalah suami isteri. Allah berfirman:

"Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan.
" (QS. An-Nisaa’ 4:35)

Demi Allah, aku bertanya
kepada kalian, manakah yang lebih afdhal, menyerahkan keputusan hukum
kepada manusia untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai dan
menghentikan pertumpahan darah ataukah menyerahkan keputusan hukum
kepada manusia untuk menyelesaikan masalah perempuan?"

"Tentu saja yang pertama lebih afdhal!" jawab mereka.

Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhum berkata: "Apakah kalian bersedia menarik perkataan kalian?"

"Ya bersedia!" jawab mereka.

Aku
(Abdullah bin Abbas) berkata: "Ia berperang tapi tidak mengambil
tawanan dan harta rampasan perang," maka apakah kalian mau menawan
Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, lalu menghalalkan atasnya apa
yang kalian halalkan atas selainnya sementara ia adalah Ummahatul
Mukminin? Jika kalian katakan: Kami menghalalkan atasnya apa yang
dihalalkan atas selainnya berarti kalian telah kafir. Jika kalian
katakan: Ia bukan Ummul Mu’minin, maka kalian telah kafir, karena Allah
berfirman:

"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka." (QS. Al-Ahzab 33:6)

Jadi,
kalian berada di antara dua kesesatan. Silahkan pilih salah satu di
antara keduanya? Apakah kalian bersedia menarik ucapan kalian?"

"Ya kami bersedia!" jawab mereka.

‘Abdullah
bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melanjutkan: "Adapun alasan ketiga: "Ia
telah menghapus dirinya dari jabatan Amirul Mu’minin," maka aku akan
memberikan contoh dari orang yang kalian cintai: Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah saat
menandatangani perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin,
beliau berkata kepada ‘Ali: "Tulislah wahai ‘Ali: Ini adalah perjanjian
yang dibuat oleh Muhammad utusan Allah.

Orang-orang musyrik itu berkata: "Kalaulah kami mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah tentu kami tidak memerangimu."

Maka
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata: "Hapuslah tulisan itu
wahai ‘Ali, beliau telah menghapus dirinya dari jabatan kenabian, namun
bukanlah berarti jabatan tersebut terlepas dari beliau! Apakah beliau
bersedia menarik ucapan kalian?"

"Ya kami bersedia!" jawab mereka.

Maka
dua ribu orang dari mereka pun rujuk kepada kebenaran, sementara
mayoritas dari mereka tetap bersikeras membangkang terhadap ‘Ali.
Mereka pun mati di atas kesesatan setelah diperangi oleh kaum Muhajirin
dan Anshar."

[Riwayat shahih, dikeluarkan oleh 'Abdurrazzaq
dalam al-Mushannaf (18678), Ahmad (I/342), Abu Ubaid dalam al-Amwaal
(444), an-Nasa-i dalam Khashaaish 'Ali (190), al-Fasawi dalam
al-Ma'rifah wat Taariikh (I/522-524), al-Hakim (II/150-152), Abu Nu'aim
dalam Hilyatul Auliya' (I/318-320), al-Baihaqi dalan as-Sunanul Kubra
(VII/179), Ibnu 'Abdil Barr dalam Jaami' Bayaanil 'Ilm (II/103-104),
Ibnul Jauzi dalam Talbiis Ibliis (halaman 91-93) dan Abul Faraj
al-Jariiri dalam al-Majliisush Shaalihul Kaafi(I/558-560), seluruhnya
dari jalur 'Ikrimah bin 'Ammar, ia berkata: "Abu Zamil telah
menceritakan kepadaku, ia berkata: 'Abdullah bin 'Abbas telah
menceritakan kepadaku, lalu ia menyebutkan kisah tersebut."

Al-Hakim
berkata: "Shahih, sesuai dengan syarat Muslim." Dan disetujui oleh
adz-Dzahabi. Saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan: "Benar
kata mereka berdua!"]

[Disalin
dari terj. Mausuu'ah al-Manaahiyyiys Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah
an-Nabawiyyah (Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah)
karya asy-Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Jilid 1 hal. 177-180
]

Bookmark and Share

DISKUSI TANPA PERDEBATAN

July 8th, 2007 by aridha

Jauhilah perdebatan, karena akan menjadi bencana. Adapun berdiskusi
dalam kebenaran adalah kenikmatan. Sebab akan bisa menampakkan mana
yang benar dan mana yang bathil, mana yang kuat dan tidak. Diskusi ini
didasari atas saling menasehati, kasih sayang dan keinginan menyebarkan
ilmu. Adapun perdebatan hanyalah ingin menang, riya’, mencari
kesalahan, sombong, yang penting menang, permusuhan dan membodohi orang
yang memang bodoh. Maka jauhilah perdebatan ini, juga jauhilah orang
yang suka debat, niscaya engkau akan selamat dari dosa dan perbuatan
haram.

Diskusi bisa menyebabkan seseorang faham dan mampu untuk
berdebat. Sedangkan berdebat dalam mencari kebenaran diperintahkan oleh
Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…" (QS. an-Nahl 16:125)

Apabila
seseorang terbiasa dengan diskusi dan perdebatan, maka dia akan
memperoleh banyak kebaikan, karena betapa banyak orang yang berdebat
dengan ahli bathil lalu kalah karena dia tidak mampu untuk berdebat.
Perdebatan itu ada dua macam:

Pertama, perdebatan untuk membodohi orang bodoh dan menantang orang pintar agar bisa mengalahkannya, perdebatan ini tercela.

Kedua,
perdebatan untuk mencari kebenaran meskipun kebenaran itu ada pada
lawan debatnya. Perdebatan yang ini diperintahkan. Ciri-ciri dari
perdebatan ini adalah apabila sudah sampai pada sebuah kebenaran, maka
dia menerimanya dan kembali kepada kebenaran tersebut. Adapun kalau
perdebatan itu hanya untuk membela diri, maka meskipun sudah nampak
kebenaran baginya dia akan kembali mempertanyakan dengan mengatakan:
"Seandainya ada yang mengatakan demikian bagaimana?" Dan apabila sudah
dijawab, maka dia pun berkata lagi: "Seandainya ada lagi yang berkata
demikian, maka bagaimana jawabannya?" Dan demikian terus tidak
selesai-selesai. Orang semacam ini berbahaya karena hatinya tidak mau
menerima kebenaran, baik saat berdebat dengan orang lain maupun saat
merenung sendiri. Mungkin ada syaithan yang menanyakan
pertanyaan-pertanyaan di atas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang
artinya):

"Dan
(begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti
mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Qur’an) pada permulaannya,
dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat.
" (QS. al-An’aam 6:110)

Juga firman-Nya (yang artinya):

"…Jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka….
" (QS. al-Maa-idah 5:49)

Saudaraku…
hendaknya engkau mencari kebenaran baik saat berdebat dengan orang lain
ataupun saat merenung sendirian, kalau kebenaran itu sudah nampak maka
segeralah mengatakan saya dengar dan saya akan menaatinya. Oleh karena
itu para Sahabat menerima hukum Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa
Sallam tanpa membantah sedikitpun, juga mereka tidaklah mengatakan
bagaimana pendapatmu tentang hal ini dan itu. Ada seseorang yang
berdebat dengan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma lalu dia
berkata bagaimana pendapatmu? Maka beliau menjawab: "Jadikanlah
ucapanmu (bagaimana pendapatmu) di negeri Yaman." Karena orang tersebut
memang berasal dari Yaman.

Tatkala orang-orang Irak bertanya
kepada beliau tentang darah nyamuk, apakah boleh membunuh nyamuk
ataukah tidak, maka beliau menjawab: "Subhaanallah orang-orang Irak ini
membunuh cucu Rasulullah, lalu mereka datang untuk bertanya tentang
darah nyamuk?" Tidak diragukan lagi bahwa orang semacam ini hanyalah
ingin berdebat saja.

[Syarh
Hilyah Thaalibil 'Ilmi karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-'Utsaimin rahimahullah (Syarah Adab & Manfaat Menuntut Ilmu,
Pustaka Imam asy-Syafi'i, 2005; hlm. 217-219
]

Bookmark and Share

One Phase Done, Initiating Next Phase

June 11th, 2007 by aridha

Kamis lalu adalah final exam terakhir untuk coursework saya. Lalu Sabtu lalu semua nilai keluah dan sungguh lega hati ini berhasil mencapai hasil yang ditargetkan. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.

Dengan demikian, delapan mata kuliah plus seminar (nonkredit) telah berlalu yang berarti tunai sudah coursework saya. Terima kasih banyak atas dukungan dari banyak pihak. Jazakumullahu khayran. Kini berlanjut ke tugas berikutnya yakni menyelesaikan tesis, dan beberapa pekerjaan lainnya.

Insya Allah
musim panas ini akan coba dimanfaatkan untuk menyelesaikan sebagiannya.
Tadinya saya berencana liburan ke Indonesia akhir Juli namun Ahad lalu
ada informasi bahwa tiket pesawat mengalami kenaikan sekitar 25%. Duh, berat juga nih kalau segitu. Alhamdulillah kini ada teman orang Indonesia juga di flat yang tetap di sini selama musim panas.

Semoga dapat berlangsung lancar dengan hasil yang baik dan bermanfaat. Dukungan ikhwah sekalian senantiasa diharapkan. Barakallahu fiikum.

Bookmark and Share

MAKNA DARUL ISLAM (NEGARA ISLAM)

June 11th, 2007 by aridha

Negara Islam, Sebuah Tujuan?

Oleh Muhammad ‘Ali ‘Ishmah Al-Medany
Buletin Al-Manhaj Edisi V/1419 H/1998 M (dengan sedikit koreksi format dan redaksional tanpa mengubah makna)

Dalam
memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di
kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu
kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan
ini.

"Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan realitas hukum yang berlaku di negeri itu.

Pendapat kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi keamanan.

Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut:

Penjelasan Pendapat pertama:
Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa patokan hukum terhadap sebuah
negara apakah dia negara Islam atau negara kufur adalah dengan realitas
hukum­-hukum yang berlaku di negara itu. Dalam kitab Al Iqna’ (dan
syarhnya 3/43) didefinisikan tentang Darul Harb (negara kafir yang
diperangi) adalah: "Bila hukum kafir yang lebih dominan di situ". Al
Kisani (dalam Bada’i'ush Shanai’ 7/ 130) berkata: "Tidak ada
perselisiahan di kalangan para sahabat kami bahwa negara kufur akan
menjadi negara Islam dengan realitas hukum-hukum Islam yang berlaku
padanya". Ibnul Qayyim (dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/366) berkata:
"Negara Islam adalah tempat yang ditempati kaum muslimin dan berlaku
hukum Islam padanya. Dan kalau tidak berlaku hukum Islam padanya,
bukanlah sebagai negara Islam walau berdekatan dengan negara Islam."

Dan
inilah pendapat jumhur ulama (Fatawa Hindiyyah 2/232, Ahkam Ahlidz
Dzimmah 1/ 366). Walau mereka berselisih dalam tafsir "hukum-hukum yang
berlaku di negara tersebut" , apakah sisi tindakan pemerintahnya atau
rakyatnya, yakni syi’ar-syi’ar yang dhahir seperti shalat dan yang
sejenisnya. Ini menurut dua sisi dari mereka dalam defenisinya:

Sisi pertama:
yang dimaksud dengan berlakunya hukum-hukum tersebut adalah dari tindak
tanduk pemerintah dalam kekuasaan politik, jika kekuasaan politik
dipegang oleh kaum muslimin, maka negara itu disebut dengan Darul
Islam. Kalau tidak, maka sebaliknya. Dan ini yang dipegangi oleh
orang­orang Hanafi (Fatawa Hindiyyah 2/232). As Sarkhasi berkata: "Yang
menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara adalah penguasa dan
kekuatan untuk merealisasikan hukum-hukum negara." (Syarhus Siyar
5/1073) Ibnu Hazm menerangkan alasan ucapan ini dengan: "Karena sebuah
negara disandarkan kepada yang menang, yang menjadi penguasa dan yang
menjadi rajanya." (Al Muhalla 11/200, 2198)

Dan dengan inilah
seluruh ulama yang hidup sekarang memberi fatwa, di antaranya: Syaikh
Muhammad bin Ibrahim (Al Fatawa 6/ 166) , Syaikh Abdurrahman As Sa’di
(Fatawa As Sa’diyyah hal.98) dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Fatawa
Muhammad Rasyid Ridha 5/1918). Dan konsekuensi pendapat ini adalah:

"mungkin
negara itu adalah negara Islam walau semua penduduknya orang kafir
selama penguasanya masih or­ang Islam dan menghukum dengan hukum Islam."

Sisi kedua:
Yang dilihat adalah patokan hukum terhadap negara adalah amalan
penduduknya - syi’ar-syi’ar yang tampak di situ- maka jika hukum-hukum
Islam seperti shalat tampak dengan jelas, maka negara itu disebut
dengan negara Islam, kalau tidak, maka disebut dengan negara kafir.
Dengan ini sebagian orang mazhab Hanafi menafsirkan hukum dengan
ucapannya: Darul harb (negara yang harus diperangi) akan menjadi negara
Islam dengan berlakunya hukum kaum muslimin di situ, seperti mendirikan
shalat Jum’at dan Ied-ied, walau orang kafir asli ada di situ. " (Ad
Duraarul Hikam 1/259) Sebagian para ahli fiqih berkata: "Darul Islam
adalah yang tampak padanya dua kalimat syahadat dan shalat serta tidak
tampak padanya bagian kekafiran… kecuali dengan perlindungan atau
Ahli dzimmah dan keamanan dari kaum muslimin. Dan darul harb adalah
yang kekuasaannya dipegang oleh orang kafir dan kaum muslimin tidak
mendapatkan perlindungan." (Uyunul Azhar hal.228)

Dan yang
tampak dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesuai dengan
pendapat ini yang mana beliau berkata: "Keadaan negara itu disebut
dengan negara kufur, iman atau negara orang-orang fasiq bukanlah suatu
sifat yang tetap melekat padanya. Tapi itu hanya sifat yang mendatang
tergantung penduduknya. Maka setiap negara yang dihuni oleh kaum
mukminin yang bertaqwa adalah negara para wali Allah pada waktu itu.
Dan setiap negara yang dihuni oleh orang-orang kafir, maka dia adalah
negeri kafir pada waktu itu. Dan setiap negeri yang dihuni oleh
orang-orang fasiq, maka dia adalah negara orang fasiq pada waktu itu.
Kalau penghuninya selain dari yang kita sebutkan tadi dengan berubah
kepada yang lain, maka itu negeri mereka’(Majmu’ Fatawa 18/282)

Penjelasan Pendapat kedua:
sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa kaitan hukum terhadap sebuah
negara adalah faktor keamanan. Jika kaum muslimin aman di sebuah
negeri, maka negeri itu adalah negeri Islam. Kalau tidak aman, maka
negeri itu adalah negeri kafir. As Sarkhasi berkata: "Sesungguhnya
negara Islam adalah nama untuk sebuah tempat yang berada di bawah
kekuasaan kaum muslimin, tandanya adalah dengan amannya kaum muslimin."
(Syarhus Siyar 3/81)

Kesimpulan:

Pendapat yang kuat - wallahu a’lam
- adalah: "Sesungguhnya patokan penilaian syari’at Islam terhadap
sebuah negara adalah realitas hukum yang berlaku di negara itu, karena
hukum-hukum itulah yang membedakan antara negeri Islam atau kafir.
Islam dan kekufuran masing-masingnya mempunyai cabang, yang
masing­masing cabang itu mempunyai hukum tersendiri, maka apabila
berkumpul dalam sebuah negeri kadar tertentu dari cabang­cabang Islam
dan hukum-hukumnya, maka negeri itu adalah negeri Islam. Dan kalau
tidak, maka tidak. Adapun keamanan, itu adalah faktor yang bersifat
mendatang sebagai hasil dari hukum yang berlaku, maka dia adalah sifat
yang tidak mempengaruhi penilaian terhadap sebuah negara (yakni
penilaian apakah negara Islam atau tidak).

Hukum-hukum ini
adalah kumpulan dari kondisi rakyat dan penguasa, maka tidak boleh
dihukumi sebuah negara sebagai negara Islam atau negara kufur kecuali
setelah melihat dua faktor (kondisi rakyat dan pengausa) ini. Bersamaan
dengan itu juga mengikut sertakan kaidah-kaidah sebagai berikut:

a.
Ketika dikatakan bahwa patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah
negara Islam atau negara kufur) adalah realitas hukum Islam yang
berlaku, maka bukannya yang dimaksudkan di sini ialah penerapan seluruh
hukum Islam tersebut. Karena ini adalah hal yang jarang terjadi dalam
sejarah kaum muslimin kecuali di masa Nabi dan para khulafa’ur rasyidin
(khalifah-khalifah yang terbimbing). Kemudian secara perlahan hukum itu
gugur satu demi satu. Maka tidak ada di suatu negeri atau masa kecuali
hukum Islam selalu ada yang gugur.

b.Hukum-hukum yang menjadi
patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah dia negaraa islam atau
tidak) berbeda­beda tingkatannya. yang paling agung di antara hukum
yang dijadikan penilaian itu adalah shalat. Dan memang shalat patokan
yang paling agung dalam menilai kondisi penguasa, khususnya dalam
menilai sebuah negara. Ini dinyatakan dalam beberaapa hadits:

a. Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Akan
lepas tali Islam seutas demi seutas, maka setiap kali terlepas seutas,
diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan
yang terakhir sekali adalah shalat.
" (HR. Ahmad 5251)

b.
Hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan untuk memberontak kepada para
pengauasa adalah karena mereka meninggalkan shalat, karena dia (shalat)
adalah batas akhir yang menyatakan seseorang itu sebagai muslim.

Dan
juga bila tidak ada didengar suara adzan atau tidak didapati masjid,
maka itu menjadi tanda bahwa negeri itu adalah negeri kufur. Dan bila
didengar adzan dan ditemui masjid dan menjadi lambang negeri itu, maka
negeri itu adalah negeri Islam.

Ini dikuatkan dengan beberapa hadits:

Pertama:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah biasa menyerang musuh di waktu
fajar akan terbit sambil mendengarkan dengan seksama suara adzan. Bila
beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerangnya dan bila tidak
mendengarnya beliau menyerangnya." (HR Muslim 1/288)

Imam Nawawi
berkata: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa suara adzan
bisa menahan serangan kepada para penduduknya, karena itu tanda
kelslaman mereka." (Syarh Muslim 4/84)

Kedua: Dari Isham Al
Muzani, ia berkata: Rasulullah bila mengirim pasukan mengatakan: "Bila
kalian melihat masjid atau mendengar adzan jangan membunuh seorangpun."
(HR. Abu Daud no. 2635 dan Turmudzi no. 1549 Hadits ini di-dha’ifkan Syaikh Al albani dalam Dha’if Sunan Abu Daud no.565)

Imam
Asy Syaukani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil….dibolehkannya
berhukum dengan tanda dengan alasan bahwa nabi menyuruh untuk tidak
menyerang hanya karena mendengar suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Dan
beliau berkata lagi: "Dalam hadits ini mengandung perintah untuk
mengambil yang paling selamat dalam masalah darah, karena beliau
menahan mereka untuk menyerang dalam keadaan itu walau sebenarnya
mungkin saja mereka tidak demikian." (Nailul Authar 7/278)

Dan
beliau berkata juga: "Dan dalam hadits ini ada dalil bahwa semata
mendapati masjid dalam sebuah negeri bisa dijadikan alasan untuk
membatalkan penyerangan. Dan bisa menjadi tanda kelslaman penduduknya
walau tidak ada didengar adzan di situ.

Karena Nabi
memerintahkan pasukannya untuk menahan diri dengan sebab dua hal:
adanya masjid dan suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Di sini ada dua titik perhatian:

Pertama:
Berdalil dengan dua hadits ini bisa saja dibantah dengan: Tujuan hadits
ini hanya untuk menerangkan tentang larangan menyerang sebuah negeri,
bukan menerangkan tentang sifat negeri itu. Maka jawabannya: Hukum yang
yang membuat negeri itu dilarang untuk diserang, adalah karena sifat
negeri itu sendiri. Karena hukum yang membolehkan untuk menyerang
penduduk negeri itu adalah karena negerinya negeri kufur. Imam Syafi’i
berkata: "Hukum terhadap sebuah negeri adalah unsur yang membuat dia
tidak boleh diserang." (Ar Risalah hal. 300)

Kedua:
Ini juga bisa dibantah dengan banyak negeri kufur yang ada masjid di
situ dan didengar adzan. Jawaban untuk itu adalah: Yang dimaksudkan
adalah kalau masjid dan adzan menjadi lambang negara itu. Rasulullah
melarang untuk menyerang karena mendengar suara adzan adalah
berdasarkan karena beliau bergaul dengan kampung-kampung Arab yang
semata mendengar suara adzan sudah cukup untuk menjadi tanda bahwa
penduduknya Islam, karena kecilnya kampung dan sedikitnya penduduk.
Maka berarti masalah ini adalah masalah yang nisbi, kadang-kadang satu
masjid menjadi lambang kelslaman penduduknya. Dan kadang-kadang sepuluh
masjid tidak menjadi lambang kelslaman penduduknya.

Misal yang memperjelas adalah:

Prancis, disana dibangun masjid, akan tetapi bukan sebagai lambang negara, maka negara itu adalah negara kufur.

Kaum muslimin di Maroko menegakkan syi’ar-syi’ar Islam dan menjadi lambang negaranya, maka negara itu adalah negara Islam.

Dengan
ini menjadi jelas bahwa darul Islam adalah negeri yang hukum-hukum
Islam direalisasikan di situ, khususnya shalat. Dan darul Kufr adalah:
negeri yang di situ tidak diterapkan padanya lepas hukum-hukum Islam,
khususnya shalat.

Dan bukan yang dimaksudkan dengan mendirikan
shalat adalah hanya dilakukan segelintir orang, tetapi menjadi amalan
penguasa., Nabi berkata: "Tidak boleh memerangi mereka (para pemimpin),
selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian" dan " Tidak,
selama mereka masih shalat." Ini adalah lafaz-lafaz yang walau dalam
masalah khawarij, tapi ada hubungan antara masalah ini dengan masalah
sifat negara. Yang mana adanya shalat dalam dua keadaan ini menyebabkan
negara itu tidak boleh diserang." (Al Ghuluw fid Diin, Abdurrahman bin
Mu’allah Al Luwaihiq hal.330-335) Wallahu A’lam.

Bookmark and Share

Taubat Ahli Bid’ah

June 11th, 2007 by aridha

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah menghalangi (atau beliau mengatakan : Allah menutup) taubat dari setiap ahli bid’ah."

(HR. Ibnu Abi ‘Ashim; dishahihkan al-Albaniy)

Makna hadits berdasarkan nash-nash lainnya dan penjelasan para ulama adalah:

1. 
Ahli
bid’ah tidak mendapatkan taufiq untuk bertaubat dan tidak mendapat
kemudahan untuk melakukannya, kecuali bagi yang Allah kehendaki.

2. Allah
Ta’ala akan mengampuni siapa pun yang berdosa bila dia bertaubat dengan
ikhlas dan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat.

3. Sedangkan dilihat  dari hukum yang ditegakkan di dunia.

  • Bila si mubtadi’ itu  tidak dikenal ber-taqiyah dalam beragama, maka bila dia bertaubat  diterima taubatnya.
  • Bila dia dikenal ber-taqiyah  dalam beragama, maka ditolak taubatnya menurut sebagian besar para ulama.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

Diringkas dari:

http://www.ikhwan-interaktif.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=599

Catatan: taqiyah adalah menyembunyikan yang diyakini.

Bookmark and Share

Nasihat Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai kualitas penguasa

June 11th, 2007 by aridha

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra’d 13:11)

Al-Imaam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Miftah Dar as-Sa’dah berkata:

"Renungilah
Hikmah Allah Ta’ala, yang Ia telah menjadikan raja-raja, pemimpin-
pemimpin dan pihak yang berkuasa atas manusia sebagaimana perbuatan
manusia itu sendiri. Seakan-akan perbuatan mereka muncul dalam bentuk
raja-raja dan pemimpin- pemimpin mereka.

Jika manusia berlaku
lurus, maka raja-raja dan penguasa-penguasa mereka akan berlaku lurus,
dan jika mereka berpaling, maka pemimpin- pemimpin mereka akan berbalik
melawan mereka. Dan jika mereka menzhalimi dan menindas, maka raja-raja
dan penguasa-penguasa mereka akan menindas dan menzhalimi mereka. Dan
jika penipuan dan pengkhianatan terpendam di antara mereka, maka hal
serupa muncul pada penguasa-penguasa mereka.

Jika manusia enggan
memenuhi hak-hak Allah atas mereka dan menjadi kikir (dalam pemenuhan
hak-hak itu), maka raja-raja dan penguasa-penguasa mereka akan menolak
memberikan hak-hak mereka dan menjadi kikir (menahan hak-hak mereka).
Dan jika mereka merampas dari pihak yang mereka zhalimi yang mereka
tidak berhak atasnya, maka raja-raja akan merampas yang mereka tidak
berhak atasnya dan akan memungut pajak dan memberikan tugas-tugas
kepada mereka. Dan apa pun yang manusia ambil secara tidak adil dari
yang terzhalimi, raja-raja mereka mengambil yang sama secara paksa dari
mereka.

Maka mereka yang berkuasa atas manusia muncul dalam
bentuk perbuatan-perbuatan mereka (yang dikuasai). Dan adalah
Kebijaksanaan Ilahi bahwa mereka yang jahat dan buruk dikuasai oleh
yang semacam mereka.

Dan karena generasi terdahulu adalah
generasi terbaik dan paling bertakwa, penguasa-penguasa mereka memiliki
martabat yang setara. Namun ketika manusia menjadi lemah,
penguasa-penguasa mereka menjadi sesuai kedudukan mereka.

Sehingga
tidaklah menyesuai Kebijaksanaan Allah pada masa ini (ARD: yakni masa
Ibnul Qayyim, 691-751 H), bahwa penguasa-penguasa seperti Mu’awiyah
radhiallahu ‘anhu dan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah, berkuasa
atas kita, dan terlebih lagi yang seperti Abu Bakr dan ‘Umar
radhiallahu ‘anhuma. Namun, para penguasa kita adalah sesuai dengan
kedudukan dan martabat kita sendiri, dan mereka yang berkuasa atas
mereka sebelum kita (juga) sesuai dengan kedudukan dan martabat mereka.
Dan kedua perkara ini (status para penguasa dahulu dan masa kini)
adalah sesuai yang digariskan oleh Kebijaksanaan(-Nya)."

*diambil dari artikel The Inverted Priorities susunan Dr. Shalih as-Shalih

http://www.understand-islam.net/pafiledb/index.php?act=view&id=72

Bookmark and Share